Sabtu, 30 April 2016

SK KELOMPOK WANITA TANI (KWT) DESA PETIR

KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
NOMOR : 147.164/KEP-10/DS-157/X/2015

TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK WANITA TANI DESA PETIR

KEPALA DESA PETIR

 Menimbang
:
a.


b.



c.
Bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peranan wanita dalam pembangunan pertanian, diperlukan suatu wadah kelembagaan wanita tani dalam membentuk Kelompok Wanita Tani (KWT);
Bahwa agar Kelompok Wanita Tani (KWT) sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dapat berjalan dengan baik, perlu disusun serta keanggotaan Kelompok Wanita Tani (KWT) tersebut;
Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Petir.

Mengingat
:
1.



2.



3.




4.



5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);
Undang-undang Republik Indonesia No.16 tahun 2006, tentang Sistem Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan;
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4473);
Peraturan Menteri Pertanian No. 273/KPTS/07.160/1.2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani;
Instruksi Presiden Republik Indonesia No.5 tahun 1995 tentang Peningkatan Peranan Wanita dalam Pembangunan Daerah.

Memperhatikan


:

Hasil Keputusan Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Petir tanggal 01 Oktober 2015



     
          MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:

KESATU
:

Membentuk Kelompok Wanita Tani Desa Petir dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:

Kelompok Wanita Tani Desa Petir sebagaimana dicantum KESATU untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan program kerja.
KETIGA
:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                 
Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 15 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR


HAMBALI

Tembusan disampaikan kepada :
1.   Yth. Camat Petir
2.   Yth. Ketua TP.PKK Petir
3.   Yang bersangkutan untuk diketahui.



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor         : 147.164/KEP-10/DS-157/X/2015
Tanggal       : 15 Oktober 2015

SUSUNAN KELOMPOK WANITA TANI
DESA PETIR

1.   Pembina                    : HAMBALI
2.   Ketua                        : SUHAENANI
3.   Sekretaris                 : IDA SUAIDA
4.   Bendahara                : TITIN ANAWATI

A.   SEKSI PENGOLAHAN HASIL
1.   ZAHROTUL UYUN
2.   HASANAH
B.   SEKSI PERALATAN
1.   SUMINAH
2.   JEDAH
C.   SEKSI KEGIATAN
1.   SRI NURDIANINGSIH
2.   JARSITI
D.  SEKSI PEMASARAN
1.   HURNIATI
2.   SARMENAH

Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 15 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR


HAMBALI

SK BINA KELUARGA REMAJA DESA PETIR

KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
NOMOR : 147.164/KEP-12/DS-157/X/2015

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA
BINA KELUARGA REMAJA DESA PETIR

KEPALA DESA PETIR

 Menimbang
:
a.




b.



c.
bahwa keluarga sebagai wahana pertama dan utama dalam pembangunan bangsa, maka peranan dan tanggung jawab orang tua menjadi sangat penting terutama dalam melaksanakan fungsi-fungsi keluarga agar setiap anggota keluarga dapat menjadi sumber daya manusia yang tangguh, maju, mandiri dan berkualitas;
bahwa demi terwujudnya upaya pemenuhan pembinaan kepada remaja dan keluarga serta peran masyarakat dalam mendukung kegiatan Bina Keluarga Remaja perlu dibentuk Tim Pelaksana Tingkat Desa Petir;
bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Petir.

Mengingat
:
1.


2.


3.




4.


Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);
Keputusan Menteri Sosial Nomor: 33/HUK/1998 tentang Pembinaan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan Keluarga.
Memperhatikan

:
Hasil Keputusan Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Petir tanggal 01 Oktober 2015



                MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:

KESATU
:

Membentuk kelompok Bina Keluarga Remaja Desa Petir dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:

Kelompok Bina Keluarga Remaja Desa Petir sebagaimana dicantum KESATU untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan program kerja.
KETIGA
:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 25 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR


HAMBALI

Tembusan disampaikan kepada :
1.   Yth. Camat Petir
2.   Yth. Ketua TP.PKK Petir
3.   Yang bersangkutan untuk diketahui.


LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor         : 147.164/KEP-12/DS-157/X/2015
Tanggal       : 25 Oktober 2015

 SUSUNAN PELAKSANA BINA KELUARGA REMAJA
DESA PETIR


1.   Pembina                    : HAMBALI
2.   Ketua Umum            : SUHAENANI
3.   Sekretaris                 : IDA SUAIDA
4.   Bendahara                : RATNA SUMINAR

A.   SEKSI PELATIHAN
1.   EEM SUHAEMAH
2.   NENG AAS ROSIDAH
B.   SEKSI KEGIATAN
1.   MURNAWATI
2.   ROHAMAH



Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 25 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR
  


HAMBALI

SK BINA KELUARGA BALITA

KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
NOMOR : 147.164/KEP-11/DS-157/X/2015

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA DESA PETIR

KEPALA DESA PETIR

 Menimbang
:
a.




b.







c.
bahwa dalam keseluruhan siklus manusia, masa dibawah usia lima tahun (BALITA) merupakan periode yang paling kritis dalam menentukan kualitas sumber daya manusia, pada lima tahun pertama kehidupan manusia, proses tumbuh kembang berjalan sangat cepat dan masa balita ini disebut sebagai “MASA EMAS” (Golden Age Perode);
bahwa salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah balita tersebut diantaranya melalui Program Bina Keluarga Balita (BKB) yang bertujuan untuk meningkatkan peranan orang tua (Ayah dan Ibu) serta anggota keluarga lainnya dalam mengusahakan sedini mungkin pembinaan tumbuh kembang anak balita sesuai dengan usia dan tahap kembang anak balita sesuai dengan usia dan tahap perkembangan yang harus dimiliki baik dalam aspek fisik kecerdasan, emosional, maupun sosial, agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat, cerdas, kreatif, maju, mandiri dan berkualitas;
bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Petir.

Mengingat
:
1.



2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);


3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);


4.


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan
Undang-undang nomor 39 tahun 1995 tentang hak asasi manusia

Memperhatikan


:

Hasil Keputusan Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Petir tanggal 01 Oktober 2015



     
          MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:

KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR KECAMATAN PETIR TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA “BKB” DESA PETIR KECAMATAN PETIR
KESATU
:

Membentuk Pengurus Bina Keluarga Balita (BKB) Desa Petir Masa Bakti Tahun 2015-2021 dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:

Tugas utama kader adalah :
1. Memberikan penyuluhan sesuai dengan materi yang telah ditentukan
2. Mengadakan pengamatan perkembangan peserta BKB dan anak balitanya
3. Memberikan pelayanan dan mengadakan kunjungan rumah
4.   Memotivasi orang tua untuk merujuk anak yang mengalami masalah tumbuh kembang
5.   Membuat laporan
KETIGA
:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                  

Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 20 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR


HAMBALI


   Tembusan disampaikan kepada :
1.   Yth. Camat Petir
2.   Yth. Ketua TP.PKK Petir
3.   Yang bersangkutan untuk diketahui.



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor         : 147.164/KEP-11/DS-157/X/2015
Tanggal       : 20 Oktober 2015

SUSUNAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA
DESA PETIR KECAMATAN PETIR

1.   PELINDUNG             : HAMBALI
2.   PEMBINA                  : TP. PKK DESA PETIR
3.   KETUA                      : NENG AAS ROSIDAH
4.   SEKRETARIS            : HJ. SOPIAH
5.   BENDAHARA            : SUHAEMAH

A.   SEKSI PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN
1.   AMINAH
B.   SEKSI SARANA
1.   ROHAMAH
C.   SEKSI PENGAJARAN
1.   NENG AAS ROSIDAH
2.   NURUL IRVIANTI
3.   RODIAH, S.Pd.I


Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 20 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR


HAMBALI