KEPUTUSAN
KEPALA DESA PETIR
NOMOR
: 147.164/KEP-10/DS-157/X/2015
TENTANG
PEMBENTUKAN
KELOMPOK WANITA TANI DESA PETIR
KEPALA
DESA PETIR
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
Bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peranan wanita dalam pembangunan
pertanian, diperlukan suatu wadah kelembagaan wanita tani dalam membentuk
Kelompok Wanita Tani (KWT);
Bahwa agar Kelompok Wanita Tani (KWT) sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas dapat berjalan dengan baik, perlu disusun serta
keanggotaan Kelompok Wanita Tani (KWT) tersebut;
Bahwa
untuk tercapainya maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa Petir.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
3475);
Undang-undang
Republik Indonesia No.16 tahun 2006, tentang Sistem Penyuluh Pertanian
Perikanan dan Kehutanan;
Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4473);
Peraturan
Menteri Pertanian No. 273/KPTS/07.160/1.2007 tentang Pedoman Pembinaan
Kelompok Tani;
Instruksi
Presiden Republik Indonesia No.5 tahun 1995 tentang Peningkatan Peranan
Wanita dalam Pembangunan Daerah.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Keputusan Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Petir tanggal 01 Oktober 2015
|
|
MEMUTUSKAN
:
|
|||
Menetapkan
|
:
|
||
KESATU
|
:
|
Membentuk
Kelompok Wanita
Tani Desa Petir dengan Susunan
Keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Kelompok Wanita
Tani Desa Petir sebagaimana dicantum KESATU untuk melaksanakan
tugas sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan program kerja.
|
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Petir
Pada tanggal : 15 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR
HAMBALI
Tembusan disampaikan
kepada :
1. Yth. Camat Petir
2. Yth. Ketua TP.PKK
Petir
3. Yang bersangkutan
untuk diketahui.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor : 147.164/KEP-10/DS-157/X/2015
Tanggal : 15 Oktober 2015
SUSUNAN KELOMPOK WANITA TANI
DESA PETIR
1. Pembina :
HAMBALI
2. Ketua : SUHAENANI
3. Sekretaris :
IDA SUAIDA
4. Bendahara :
TITIN ANAWATI
A. SEKSI PENGOLAHAN
HASIL
1. ZAHROTUL UYUN
2. HASANAH
B. SEKSI PERALATAN
1. SUMINAH
2. JEDAH
C. SEKSI KEGIATAN
1. SRI NURDIANINGSIH
2. JARSITI
D. SEKSI PEMASARAN
1. HURNIATI
2. SARMENAH
Ditetapkan di : Petir
Pada tanggal : 15 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR
HAMBALI