Sabtu, 30 April 2016

SK BINA KELUARGA REMAJA DESA PETIR

KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
NOMOR : 147.164/KEP-12/DS-157/X/2015

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA
BINA KELUARGA REMAJA DESA PETIR

KEPALA DESA PETIR

 Menimbang
:
a.




b.



c.
bahwa keluarga sebagai wahana pertama dan utama dalam pembangunan bangsa, maka peranan dan tanggung jawab orang tua menjadi sangat penting terutama dalam melaksanakan fungsi-fungsi keluarga agar setiap anggota keluarga dapat menjadi sumber daya manusia yang tangguh, maju, mandiri dan berkualitas;
bahwa demi terwujudnya upaya pemenuhan pembinaan kepada remaja dan keluarga serta peran masyarakat dalam mendukung kegiatan Bina Keluarga Remaja perlu dibentuk Tim Pelaksana Tingkat Desa Petir;
bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Petir.

Mengingat
:
1.


2.


3.




4.


Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);
Keputusan Menteri Sosial Nomor: 33/HUK/1998 tentang Pembinaan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan Keluarga.
Memperhatikan

:
Hasil Keputusan Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Petir tanggal 01 Oktober 2015



                MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:

KESATU
:

Membentuk kelompok Bina Keluarga Remaja Desa Petir dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:

Kelompok Bina Keluarga Remaja Desa Petir sebagaimana dicantum KESATU untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan program kerja.
KETIGA
:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 25 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR


HAMBALI

Tembusan disampaikan kepada :
1.   Yth. Camat Petir
2.   Yth. Ketua TP.PKK Petir
3.   Yang bersangkutan untuk diketahui.


LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor         : 147.164/KEP-12/DS-157/X/2015
Tanggal       : 25 Oktober 2015

 SUSUNAN PELAKSANA BINA KELUARGA REMAJA
DESA PETIR


1.   Pembina                    : HAMBALI
2.   Ketua Umum            : SUHAENANI
3.   Sekretaris                 : IDA SUAIDA
4.   Bendahara                : RATNA SUMINAR

A.   SEKSI PELATIHAN
1.   EEM SUHAEMAH
2.   NENG AAS ROSIDAH
B.   SEKSI KEGIATAN
1.   MURNAWATI
2.   ROHAMAH



Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 25 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR
  


HAMBALI

1 komentar:

  1. TOTO-N-Tennis - Titanium Neck Mens
    TOTO-N-Tennis. TOTO-N-Tennis. TOTO-N-Tennis. titanium tv alternative TOTO-N-Tennis. black titanium rings TOTO-N-Tennis. titanium drill bits TOTO-N-Tennis. titanium tent stove TOTO-N-Tennis. TOTO-N-Tennis. TOTO-N-Tennis. TOTO-N-Tennis. dei titanium exhaust wrap TOTO-N-Tennis.

    BalasHapus