KEPUTUSAN
KEPALA DESA PETIR
NOMOR
: 147.164/KEP-12/DS-157/X/2015
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM PELAKSANA
BINA KELUARGA REMAJA DESA PETIR
KEPALA
DESA PETIR
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
bahwa keluarga
sebagai wahana pertama dan utama dalam pembangunan bangsa, maka peranan dan
tanggung jawab orang tua menjadi sangat penting terutama dalam melaksanakan
fungsi-fungsi keluarga agar setiap anggota keluarga dapat menjadi sumber daya
manusia yang tangguh, maju, mandiri dan berkualitas;
bahwa demi
terwujudnya upaya pemenuhan pembinaan kepada remaja dan keluarga serta peran
masyarakat dalam mendukung kegiatan Bina Keluarga Remaja perlu
dibentuk Tim Pelaksana Tingkat Desa Petir;
bahwa untuk mewujudkan hal
tersebut di huruf a dan b perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Petir.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
|
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
3475);
Keputusan Menteri Sosial Nomor:
33/HUK/1998 tentang Pembinaan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan Bidang
Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan
Keluarga.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Keputusan Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Petir tanggal 01 Oktober 2015
|
|
MEMUTUSKAN
:
|
|||
Menetapkan
|
:
|
||
KESATU
|
:
|
Membentuk
kelompok Bina
Keluarga Remaja Desa Petir dengan Susunan Keanggotaan
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Kelompok Bina
Keluarga Remaja Desa Petir sebagaimana dicantum KESATU untuk melaksanakan
tugas sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan program kerja.
|
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Petir
Pada tanggal : 25 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR
HAMBALI
Tembusan disampaikan
kepada :
1. Yth. Camat Petir
2. Yth. Ketua TP.PKK
Petir
3. Yang bersangkutan
untuk diketahui.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor : 147.164/KEP-12/DS-157/X/2015
Tanggal : 25 Oktober 2015
SUSUNAN PELAKSANA BINA KELUARGA REMAJA
DESA PETIR
1. Pembina :
HAMBALI
2. Ketua Umum :
SUHAENANI
3. Sekretaris :
IDA SUAIDA
4. Bendahara :
RATNA SUMINAR
A. SEKSI PELATIHAN
1. EEM SUHAEMAH
2. NENG AAS ROSIDAH
B. SEKSI KEGIATAN
1. MURNAWATI
2. ROHAMAH
Ditetapkan di : Petir
Pada tanggal : 25 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR
HAMBALI
TOTO-N-Tennis - Titanium Neck Mens
BalasHapusTOTO-N-Tennis. TOTO-N-Tennis. TOTO-N-Tennis. titanium tv alternative TOTO-N-Tennis. black titanium rings TOTO-N-Tennis. titanium drill bits TOTO-N-Tennis. titanium tent stove TOTO-N-Tennis. TOTO-N-Tennis. TOTO-N-Tennis. TOTO-N-Tennis. dei titanium exhaust wrap TOTO-N-Tennis.