KEPUTUSAN
KEPALA DESA PETIR
NOMOR
: 147.164/KEP-09/DS-157/X/2015
TENTANG
PEMBENTUKAN
KELOMPOK DASA WISMA DESA PETIR
KEPALA
DESA PETIR
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
bahwa
dalam rangka meningkatkan kedudukan peran serta perempuan, serta upaya
memasyarakatkan dan kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dipandang perlu melakukan Pembentukan
Kelompok Dasawisma untuk seluruh proses pembangunan;
bahwa strategi pengembangan peran serta masyarakat
perlu dilakukan pendekatan per-keluarga;
bahwa untuk mewujudkan hal
tersebut di huruf a dan b perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Petir.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
|
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
3475);
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga ( PKK );
|
|
|
3.
|
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4-561 Tahun 2010 tentang Pengesahan Keputusan
Ketua Umum Tim Penggerak PKK tentang hasil Keputusan Rakernas Tahun 2010.
|
|
|
4.
5.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib
administrasi kependudukan
Undang-undang nomor
39 tahun 1995 tentang hak asasi manusia
|
Memperhatikan
|
|
:
|
Hasil
Keputusan Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Petir tanggal 01 Oktober 2015
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
:
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
KESATU
|
:
|
|
Membentuk
kelompok
Dasa Wisma Desa Petir Masa Bakti Tahun 2015-2021 dengan Susunan Keanggotaan
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
|
Kelompok
Dasa Wisma Desa Petir sebagaimana dicantum KESATU untuk melaksanakan
tugas sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan program kerja.
|
KETIGA
|
:
|
|
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Petir
Pada tanggal : 10 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR
HAMBALI
Tembusan disampaikan
kepada :
1. Yth. Camat Petir
2. Yth. Ketua TP.PKK
Petir
3. Yang bersangkutan
untuk diketahui.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor : 147.164/KEP-09/DS-157/X/2015
Tanggal : 10 Oktober 2015
SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK DASAWISMA DESA PETIR
MASA BHAKTI 2015-2021
1. Pembina :
HAMBALI
2. Ketua Umum :
ETI SUHETI
3. Wakil Ketua :
EEN
4. Sekretaris :
SULEHA
5. Bendahara :
SITI MAEMUNAH
A. KELOMPOK KERJA I
1. KETUA : SUHAEBAH
2. WAKIL KETUA :
HENI
B. KELOMPOK KERJA II
1. KETUA : MAESAROH
2. WAKIL KETUA :
MUDAWIYAH
C. KELOMPOK KERJA III
1. KETUA : EEM SUHEMAH
2. WAKIL KETUA :
ETI
D. KELOMPOK KERJA IV
1. KETUA : HJ. SOPIAH
Ditetapkan di : Petir
Pada tanggal : 10 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR
HAMBALI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar