Jumat, 29 April 2016

SK DASAWISMA DESA PETIR


KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
NOMOR : 147.164/KEP-09/DS-157/X/2015

TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK DASA WISMA DESA PETIR

KEPALA DESA PETIR

 Menimbang
:
a.



 
b.

c.
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan peran serta perempuan, serta upaya memasyarakatkan dan kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dipandang perlu melakukan Pembentukan Kelompok Dasawisma untuk seluruh proses pembangunan;
bahwa strategi pengembangan peran serta masyarakat perlu dilakukan pendekatan per-keluarga;
bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Petir.

Mengingat
:
1.




2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK );


3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4-561 Tahun 2010 tentang Pengesahan Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK tentang hasil Keputusan Rakernas Tahun 2010.


4.


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan
Undang-undang nomor 39 tahun 1995 tentang hak asasi manusia

Memperhatikan


:

Hasil Keputusan Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Petir tanggal 01 Oktober 2015



     
          MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:

KESATU
:

Membentuk kelompok Dasa Wisma Desa Petir Masa Bakti Tahun 2015-2021 dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:

Kelompok Dasa Wisma Desa Petir sebagaimana dicantum KESATU untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan program kerja.
KETIGA
:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 10 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR


HAMBALI


Tembusan disampaikan kepada :
1.   Yth. Camat Petir
2.   Yth. Ketua TP.PKK Petir
3.   Yang bersangkutan untuk diketahui.


LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor         : 147.164/KEP-09/DS-157/X/2015
Tanggal       : 10 Oktober 2015

SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK DASAWISMA DESA PETIR
MASA BHAKTI 2015-2021

1.   Pembina                    : HAMBALI
2.   Ketua Umum            : ETI SUHETI
3.   Wakil Ketua              : EEN
4.   Sekretaris                 : SULEHA
5.   Bendahara                : SITI MAEMUNAH

A.   KELOMPOK KERJA I
1.   KETUA                            : SUHAEBAH
2.   WAKIL KETUA                : HENI
B.   KELOMPOK KERJA II
1.   KETUA                            : MAESAROH
2.   WAKIL KETUA                : MUDAWIYAH
C.   KELOMPOK KERJA III
1.   KETUA                            : EEM SUHEMAH
2.   WAKIL KETUA                : ETI
D.  KELOMPOK KERJA IV
1.   KETUA                            : HJ. SOPIAH

Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 10 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR
  

 HAMBALI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar