Sabtu, 30 April 2016

SK KELOMPOK WANITA TANI (KWT) DESA PETIR

KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
NOMOR : 147.164/KEP-10/DS-157/X/2015

TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK WANITA TANI DESA PETIR

KEPALA DESA PETIR

 Menimbang
:
a.


b.



c.
Bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peranan wanita dalam pembangunan pertanian, diperlukan suatu wadah kelembagaan wanita tani dalam membentuk Kelompok Wanita Tani (KWT);
Bahwa agar Kelompok Wanita Tani (KWT) sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dapat berjalan dengan baik, perlu disusun serta keanggotaan Kelompok Wanita Tani (KWT) tersebut;
Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Petir.

Mengingat
:
1.



2.



3.




4.



5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);
Undang-undang Republik Indonesia No.16 tahun 2006, tentang Sistem Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan;
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4473);
Peraturan Menteri Pertanian No. 273/KPTS/07.160/1.2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani;
Instruksi Presiden Republik Indonesia No.5 tahun 1995 tentang Peningkatan Peranan Wanita dalam Pembangunan Daerah.

Memperhatikan


:

Hasil Keputusan Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Petir tanggal 01 Oktober 2015



     
          MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:

KESATU
:

Membentuk Kelompok Wanita Tani Desa Petir dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:

Kelompok Wanita Tani Desa Petir sebagaimana dicantum KESATU untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan program kerja.
KETIGA
:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                 
Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 15 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR


HAMBALI

Tembusan disampaikan kepada :
1.   Yth. Camat Petir
2.   Yth. Ketua TP.PKK Petir
3.   Yang bersangkutan untuk diketahui.



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor         : 147.164/KEP-10/DS-157/X/2015
Tanggal       : 15 Oktober 2015

SUSUNAN KELOMPOK WANITA TANI
DESA PETIR

1.   Pembina                    : HAMBALI
2.   Ketua                        : SUHAENANI
3.   Sekretaris                 : IDA SUAIDA
4.   Bendahara                : TITIN ANAWATI

A.   SEKSI PENGOLAHAN HASIL
1.   ZAHROTUL UYUN
2.   HASANAH
B.   SEKSI PERALATAN
1.   SUMINAH
2.   JEDAH
C.   SEKSI KEGIATAN
1.   SRI NURDIANINGSIH
2.   JARSITI
D.  SEKSI PEMASARAN
1.   HURNIATI
2.   SARMENAH

Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 15 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR


HAMBALI

1 komentar: