Kamis, 28 April 2016

SK PKK DESA PETIR KECAMATAN PETIR




PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
KECAMATAN PETIR
DESA PETIR
Jl. Raya Petir Baros Km.12 No. 157  Serang – Banten Kode Pos.42172


KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
NOMOR : 147.14/KEP-08/DS-157/X/2015

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DESA PETIR
MASA BHAKTI 2015 – 2021

KEPALA DESA PETIR

 Menimbang
:
a.




b.



c.
bahwa organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan gerakan yang tumbuh dari dan oleh perempuan sebagai motor  penggeraknya yang bertujuan untuk memajukan kaum perempuan serta untuk meningkatkan kebahagian dan kesejahteraan keluarga;
bahwa Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) salah satu Program Nasional yang perlu dilestarikan keberadaannya di Desa sampai ketingkat Dusun;
bahwa untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Petir Selaku Pembina Tim Penggerak PKK.

Mengingat
:
1.



2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK );


3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4-561 Tahun 2010 tentang Pengesahan Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK tentang hasil Keputusan Rakernas Tahun 2010.


4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan

Memperhatikan


:

Hasil Keputusan Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Petir tanggal 01 Oktober 2015



     
          MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:

KESATU
:

Membentuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga  ( PKK ) Desa Petir Masa Bakti Tahun 2015-2021 dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga   ( PKK ) Desa Petir sebagaimana dicantum KESATU untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan program kerja.
KETIGA
:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                   Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 05 Oktober 2015
            Kepala Desa Petir


                 HAMBALI
Tembusan disampaikan kepada :
1.   Yth. Camat Petir
2.   Yth. Ketua TP.PKK Petir
3.   Yang bersangkutan untuk diketahui.




LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor         : 147.14/KEP-08/DS-157/X/2015
Tanggal       : 05 Oktober 2015

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK ) DESA PETIR
MASA BHAKTI 2015 – 2021

1.   Pembina                    : HAMBALI
2.   Ketua Umum            : ETI SUHETI
3.   Wakil Ketua              : EEN
4.   Sekretaris                 : JULEHA
5.   Bendahara                : SITI MAEMUNAH
A.   KELOMPOK KERJA I
1.   KETUA                            : SUHAEBAH
2.   WAKIL KETUA                : HENI
B.   KELOMPOK KERJA II
1.   KETUA                            : MAESAROH
2.   WAKIL KETUA                : MUDAWIYAH
C.   KELOMPOK KERJA III
1.   KETUA                            : EEM SUHAEMAH
2.   WAKIL KETUA                : ETI
D.  KELOMPOK KERJA IV
1.   KETUA                            : HJ. SOPIAH

Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 05 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR
  


                                                                        HAMBALI

1 komentar:

  1. TERIMA KASIH MIN,,,IZIN SAVE YAH,,,,DARI DESA SIREMEN KEC TANARA - SERANG

    BalasHapus