PEMERINTAH
KABUPATEN SERANG
KECAMATAN PETIR
DESA PETIR
Jl.
Raya Petir Baros Km.12 No.
157 Serang – Banten Kode Pos.42172
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
NOMOR
: 147.14/KEP-08/DS-157/X/2015
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
DESA PETIR
MASA BHAKTI 2015 –
2021
KEPALA
DESA PETIR
Menimbang
|
:
|
a.
b. c. |
bahwa
organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan gerakan yang tumbuh
dari dan oleh perempuan sebagai motor penggeraknya yang bertujuan
untuk memajukan kaum perempuan serta untuk
meningkatkan kebahagian dan kesejahteraan keluarga;
bahwa
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) salah satu Program Nasional yang perlu
dilestarikan keberadaannya di Desa sampai ketingkat
Dusun;
bahwa untuk mewujudkan hal
tersebut perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Petir Selaku
Pembina Tim Penggerak PKK.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
|
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
3475);
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga ( PKK );
|
3.
|
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4-561 Tahun 2010 tentang Pengesahan Keputusan
Ketua Umum Tim Penggerak PKK tentang hasil Keputusan Rakernas Tahun 2010.
|
||
4.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib
administrasi kependudukan
|
||
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Keputusan Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Petir tanggal 01 Oktober 2015
|
|
MEMUTUSKAN
:
|
|||
Menetapkan
|
:
|
||
KESATU
|
:
|
Membentuk
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) Desa Petir Masa Bakti Tahun 2015-2021 dengan Susunan Keanggotaan
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Tim
Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) Desa Petir sebagaimana dicantum KESATU untuk melaksanakan
tugas sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan program kerja.
|
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Petir
Pada tanggal : 05 Oktober 2015
Kepala Desa Petir
HAMBALI
Tembusan disampaikan
kepada :
1. Yth. Camat Petir
2. Yth. Ketua TP.PKK
Petir
3. Yang bersangkutan
untuk diketahui.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor : 147.14/KEP-08/DS-157/X/2015
Tanggal : 05 Oktober 2015
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM
PENGGERAK
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN
KELUARGA ( PKK ) DESA PETIR
MASA BHAKTI 2015 –
2021
1. Pembina :
HAMBALI
2. Ketua Umum :
ETI SUHETI
3. Wakil Ketua :
EEN
4. Sekretaris :
JULEHA
5. Bendahara :
SITI MAEMUNAH
A. KELOMPOK KERJA I
1. KETUA : SUHAEBAH
2. WAKIL KETUA :
HENI
B. KELOMPOK KERJA II
1. KETUA : MAESAROH
2. WAKIL KETUA :
MUDAWIYAH
C. KELOMPOK KERJA III
1. KETUA : EEM SUHAEMAH
2. WAKIL KETUA :
ETI
D. KELOMPOK KERJA IV
1. KETUA : HJ. SOPIAH
Ditetapkan di : Petir
Pada tanggal : 05 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR
KEPALA DESA PETIR
HAMBALI
TERIMA KASIH MIN,,,IZIN SAVE YAH,,,,DARI DESA SIREMEN KEC TANARA - SERANG
BalasHapus