Senin, 02 Mei 2016

KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR KECAMATAN PETIR
Nomor : 800/KEP-01/DS-157/I/2016

T E N T A N G
PENUNJUKAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD)
DESA PETIR KECAMATAN PETIR
KEPALA PETIR



Menimbang :








Mengingat :
a.    Bahwa untuk terlaksananya setiap kegiatan yang ada di Desa dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta untuk tertibnya administrasi Pengelolaan Keuangan di Desa perlu ditunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa ;
b.   Bahwa untuk terlaksananya maksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


 
1.        Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

2.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.        Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


5.        Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

6.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

7.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

8.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;

9.        Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Nama-Nama Desa, Penyebutan Desa, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2009 Nomor 793);

10.     Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2013 Nomor 09) ;

11.     Peraturan Bupati Serang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa ;

12.     Peraturan Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Serang Tahun  Anggaran 2015 ;

13.     Peraturan Bupati Serang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah.

M E M U T U S K A N
 Menetapkan    :


PERTAMA

:

Menunjuk Nama – nama Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada Kantor Desa Petir Kecamatan Petir.
KEDUA


:


Nama – nama sebagaimana dimaksud bagian PERTAMA di atas, tercantum pada lampiran Keputusan ini, dengan pembagian tugas program dan kegiatan yang dilaksanakan.
KETIGA






KEEMPAT



KELIMA




:






:



:




Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai Tugas :
1.      Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan ;
2.      Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
3.   Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
1.    
Segala biaya yang timbul akibat kegiatan sebagaimana dimaksud bagian KEDUA dan KETIGA di atas, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Petir Kecamatan Petir.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di       : Petir
Pada tanggal         : 01 Januari 2016

KEPALA DESA PETIR,




HAMBALI


Tembusan :
1.   Yth. Bapak Bupati Serang.
2.   Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kab. Serang.
3.   Yth. Bapak Inspektur, Inspektorat Kab. Serang
4.   Yth. Bapak Camat Petir.



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR KECAMATAN PETIR

Nomor         : 800/KEP-01/DS-157/I/2016
Tanggal       : 01 Januari 2016
Tentang      : Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
                    Desa Petir Kecamatan Petir.

NAMA – NAMA PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD)
DENGAN PEMBAGIAN TUGAS BIDANG DAN KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN PADA KANTOR DESA PETIR KECAMATAN PETIR

No
NAMA, JABATAN DAN PTPKD
PELAKSANA
BIDANG
KEGIATAN
1
2
3
4
1
Yolly Sanjaya Wirana, SE
(Kaur Keuangan)
1.   Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa
2.   Penghasilan Tetap dan  Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
3.   Kegiatan Operasional Kantor Desa
4.   Kegiatan Operasional BPD
5.   Operasional RT/RW
2
Risma Dilla Aolia
(Kaur Perencanaan)
1.   Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
2.   Bidang  Pemberdayaan Masyarakat
1.   Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa
2.   Kegiatan Pelatihan Usaha Ekonomi, Pertanian, Perikanan, dan Perdagangan
3.   Kegiatan Pelatihan Teknologi Tepat Guna
3
Imron Rosadi
(Kaur Umum)
1.   Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

2.   Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
1.   Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa
2.   Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Desa
3.   Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga
4
Mulyadi
(Kasi Pembangunan)
1.   Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
1.   Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Desa
5
Uniasari
(Kasi Kemasyarakatan)
1.   Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
2.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat
1.   Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
2.   Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan
3.   Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat
6
Elsab Saparudin
1.   Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
2.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat
1.   Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban

2.   Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat dan BPD


Ditetapkan di       : Petir
Pada tanggal         : 01 Januari 2016

  KEPALA PETIR,





        HAMBALI