MENUJU PEMBANGUNAN DESA PETIR
Kamis, 05 Mei 2016
Senin, 02 Mei 2016
KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR KECAMATAN
PETIR
Nomor : 800/KEP-01/DS-157/I/2016
T E N T A N G
PENUNJUKAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA (PTPKD)
DESA PETIR KECAMATAN PETIR
KEPALA PETIR
|
a. Bahwa untuk terlaksananya setiap
kegiatan yang ada di Desa dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta untuk tertibnya
administrasi Pengelolaan Keuangan di Desa perlu ditunjuk Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa ;
b. Bahwa untuk terlaksananya maksud huruf a
di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
|
||
|
1.
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun
2009 tentang Nama-Nama Desa, Penyebutan Desa, Kepala Desa, Badan
Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Serang Tahun 2009 Nomor 793);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah
Kabupaten Serang Tahun 2013 Nomor 09) ;
11.
Peraturan Bupati Serang Nomor 45 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa ;
12.
Peraturan Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten
Serang Tahun Anggaran 2015 ;
13.
Peraturan Bupati Serang Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Tata cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Bagi
Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah.
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA
|
:
|
Menunjuk Nama – nama Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada Kantor Desa Petir Kecamatan Petir.
|
KEDUA
|
:
|
Nama – nama sebagaimana dimaksud bagian
PERTAMA di atas, tercantum pada lampiran Keputusan ini, dengan pembagian
tugas program dan kegiatan yang dilaksanakan.
|
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
|
:
:
:
|
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan
Desa mempunyai Tugas :
1.
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan ;
2.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
3. Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban
pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
1.
Segala biaya yang timbul akibat kegiatan
sebagaimana dimaksud bagian KEDUA dan KETIGA di atas, dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Petir Kecamatan Petir.
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Petir
Pada tanggal : 01 Januari 2016
KEPALA DESA PETIR,
HAMBALI
Tembusan :
1. Yth. Bapak Bupati Serang.
2. Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kab. Serang.
3. Yth. Bapak Inspektur, Inspektorat Kab. Serang
4. Yth. Bapak Camat Petir.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
KECAMATAN PETIR
Nomor :
800/KEP-01/DS-157/I/2016
Tanggal :
01 Januari 2016
Tentang :
Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
Desa Petir Kecamatan Petir.
NAMA – NAMA PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA (PTPKD)
DENGAN PEMBAGIAN TUGAS BIDANG DAN KEGIATAN
YANG DILAKSANAKAN PADA KANTOR DESA PETIR KECAMATAN PETIR
No
|
NAMA, JABATAN DAN PTPKD
|
PELAKSANA
|
|
BIDANG
|
KEGIATAN
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Yolly Sanjaya Wirana, SE
(Kaur Keuangan)
|
1. Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa
|
2.
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
3.
Kegiatan Operasional Kantor Desa
4.
Kegiatan Operasional BPD
5.
Operasional RT/RW
|
2
|
Risma Dilla Aolia
(Kaur Perencanaan)
|
1.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
2.
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
|
1.
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa
2.
Kegiatan Pelatihan Usaha Ekonomi, Pertanian,
Perikanan, dan Perdagangan
3.
Kegiatan Pelatihan Teknologi Tepat Guna
|
3
|
Imron Rosadi
(Kaur Umum)
|
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
2. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
1.
Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa
2.
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor
Desa
3.
Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga
|
4
|
Mulyadi
(Kasi Pembangunan)
|
1.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
1.
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Desa
|
5
|
Uniasari
(Kasi Kemasyarakatan)
|
1.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
2.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
1.
Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
2.
Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan
3.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat
|
6
|
Elsab Saparudin
|
1.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
2.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
1.
Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban
2.
Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat dan BPD
|
Ditetapkan di : Petir
Pada tanggal :
01 Januari 2016
KEPALA
PETIR,
HAMBALI
Langganan:
Postingan (Atom)