Sabtu, 30 April 2016

SK BINA KELUARGA BALITA

KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
NOMOR : 147.164/KEP-11/DS-157/X/2015

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA DESA PETIR

KEPALA DESA PETIR

 Menimbang
:
a.




b.







c.
bahwa dalam keseluruhan siklus manusia, masa dibawah usia lima tahun (BALITA) merupakan periode yang paling kritis dalam menentukan kualitas sumber daya manusia, pada lima tahun pertama kehidupan manusia, proses tumbuh kembang berjalan sangat cepat dan masa balita ini disebut sebagai “MASA EMAS” (Golden Age Perode);
bahwa salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah balita tersebut diantaranya melalui Program Bina Keluarga Balita (BKB) yang bertujuan untuk meningkatkan peranan orang tua (Ayah dan Ibu) serta anggota keluarga lainnya dalam mengusahakan sedini mungkin pembinaan tumbuh kembang anak balita sesuai dengan usia dan tahap kembang anak balita sesuai dengan usia dan tahap perkembangan yang harus dimiliki baik dalam aspek fisik kecerdasan, emosional, maupun sosial, agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat, cerdas, kreatif, maju, mandiri dan berkualitas;
bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Petir.

Mengingat
:
1.



2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);


3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);


4.


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan
Undang-undang nomor 39 tahun 1995 tentang hak asasi manusia

Memperhatikan


:

Hasil Keputusan Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Petir tanggal 01 Oktober 2015



     
          MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:

KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR KECAMATAN PETIR TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA “BKB” DESA PETIR KECAMATAN PETIR
KESATU
:

Membentuk Pengurus Bina Keluarga Balita (BKB) Desa Petir Masa Bakti Tahun 2015-2021 dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:

Tugas utama kader adalah :
1. Memberikan penyuluhan sesuai dengan materi yang telah ditentukan
2. Mengadakan pengamatan perkembangan peserta BKB dan anak balitanya
3. Memberikan pelayanan dan mengadakan kunjungan rumah
4.   Memotivasi orang tua untuk merujuk anak yang mengalami masalah tumbuh kembang
5.   Membuat laporan
KETIGA
:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                  

Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 20 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR


HAMBALI


   Tembusan disampaikan kepada :
1.   Yth. Camat Petir
2.   Yth. Ketua TP.PKK Petir
3.   Yang bersangkutan untuk diketahui.



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor         : 147.164/KEP-11/DS-157/X/2015
Tanggal       : 20 Oktober 2015

SUSUNAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA
DESA PETIR KECAMATAN PETIR

1.   PELINDUNG             : HAMBALI
2.   PEMBINA                  : TP. PKK DESA PETIR
3.   KETUA                      : NENG AAS ROSIDAH
4.   SEKRETARIS            : HJ. SOPIAH
5.   BENDAHARA            : SUHAEMAH

A.   SEKSI PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN
1.   AMINAH
B.   SEKSI SARANA
1.   ROHAMAH
C.   SEKSI PENGAJARAN
1.   NENG AAS ROSIDAH
2.   NURUL IRVIANTI
3.   RODIAH, S.Pd.I


Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 20 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR


HAMBALI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar