KEPUTUSAN
KEPALA DESA PETIR
NOMOR
: 147.164/KEP-11/DS-157/X/2015
TENTANG
PEMBENTUKAN
PENGURUS BINA KELUARGA BALITA DESA PETIR
KEPALA
DESA PETIR
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
bahwa dalam
keseluruhan siklus manusia, masa dibawah usia lima tahun (BALITA) merupakan
periode yang paling kritis dalam menentukan kualitas sumber daya manusia,
pada lima tahun pertama kehidupan manusia, proses tumbuh kembang berjalan
sangat cepat dan masa balita ini disebut sebagai “MASA EMAS” (Golden Age Perode);
bahwa
salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah balita
tersebut diantaranya melalui Program Bina Keluarga Balita (BKB) yang
bertujuan untuk meningkatkan peranan orang tua (Ayah dan Ibu) serta anggota
keluarga lainnya dalam mengusahakan sedini mungkin pembinaan tumbuh kembang
anak balita sesuai dengan usia dan tahap kembang anak balita sesuai dengan
usia dan tahap perkembangan yang harus dimiliki baik dalam aspek fisik
kecerdasan, emosional, maupun sosial, agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi anak yang sehat, cerdas, kreatif, maju, mandiri dan berkualitas;
bahwa untuk mewujudkan hal
tersebut di huruf a dan b perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Petir.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
|
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
3475);
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5080);
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan
Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);
|
||
4.
5.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib
administrasi kependudukan
Undang-undang nomor
39 tahun 1995 tentang hak asasi manusia
|
||
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Keputusan Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Petir tanggal 01 Oktober 2015
|
|
MEMUTUSKAN
:
|
|||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR KECAMATAN PETIR TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA
BALITA “BKB” DESA PETIR KECAMATAN PETIR
|
|
KESATU
|
:
|
Membentuk
Pengurus
Bina Keluarga Balita (BKB) Desa Petir Masa Bakti Tahun 2015-2021 dengan Susunan Keanggotaan
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Tugas utama kader
adalah :
1. Memberikan penyuluhan sesuai dengan materi yang
telah ditentukan
2. Mengadakan pengamatan perkembangan peserta BKB
dan anak balitanya
3. Memberikan pelayanan dan mengadakan kunjungan
rumah
4.
Memotivasi orang tua untuk merujuk anak yang
mengalami masalah tumbuh kembang
5. Membuat laporan
|
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Petir
Pada tanggal : 20 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR
HAMBALI
Tembusan disampaikan
kepada :
1. Yth. Camat Petir
2. Yth. Ketua TP.PKK
Petir
3. Yang bersangkutan
untuk diketahui.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor : 147.164/KEP-11/DS-157/X/2015
Tanggal : 20 Oktober 2015
SUSUNAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA
DESA PETIR KECAMATAN PETIR
1. PELINDUNG :
HAMBALI
2. PEMBINA : TP. PKK DESA PETIR
3. KETUA : NENG AAS ROSIDAH
4. SEKRETARIS :
HJ. SOPIAH
5. BENDAHARA : SUHAEMAH
A. SEKSI PERENCANAAN DAN
PENGEMBANGAN
1. AMINAH
B. SEKSI SARANA
1. ROHAMAH
C. SEKSI PENGAJARAN
1. NENG AAS ROSIDAH
2. NURUL IRVIANTI
3. RODIAH, S.Pd.I
Ditetapkan di : Petir
Pada tanggal : 20 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR
HAMBALI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar