KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
NOMOR
: 240/KEP-05/DS.157/VIII/2015
TENTANG
PENGUKUHAN
KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
DESA PETIR KECAMATAN PETIR KABUPATEN SERANG
MASA BHAKTI 2015 - 2021
KEPALA DESA PETIR
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa
Karang Taruna Merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda
yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa, dan karya di
bidang kesejahteraan sosial
|
|
b.
|
Bahwa
Karang Taruna sebagai
modal sosial
strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan, dalam
rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan perjuangan dan
pengabdian terutama dibidang kesejahteraan social.
|
|||
c.
|
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b maka perlu menetapkan
keputusan Kepala Desa Petir tentang pengukuhan Kepengurusan Karang Taruna Desa Petir
Kecamatan Petir Kabupaten Serang Masa Bhakti 2015 - 2021.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Undang - undang No. 6 Tahun
1974 tentang ketentuan - ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial
Undang - undang No. 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.
Undang - undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Keputusan
Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola
Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna.
Peraturan
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Temu Karya Karang Taruna Desa Petir pada di Desa Petir Kecamatan Petir
.
|
||
MEMUTUSKAN
|
||||
Menetapkan
|
:
|
|||
Pertama
Kedua
Ketiga
|
:
:
:
|
Mengukuhkan
Kepengurusan Karang Taruna Desa Petir Kecamatan Petir Kabupaten Serang Periode 2015 s/d 2021
sebagai tersebut pada lampiran Keputusan ini.
Segala
biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada
Anggaran Karang Taruna Desa Petir.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan Di : Petir
Pada
Tanggal :
30 Agustus 2015
Kepala Desa Petir
HAMBALI
Tembusan
disampaikan kepada :
1. Yth. Camat
Petir
2. Yth. Ketua
BPD Desa Petir
3. Yth. Ketua Karang
Taruna Desa Petir
4. Yang
bersangkutan untuk diketahui.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
KEPALA DESA PETIR
Nomor : 240/KEP-05/DS-157/VIII/2015
Tanggal : 30 Agustus 2015
TENTANG
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
DESA PETIR KECAMATAN PETIR KABUPATEN SERANG
MASA BHAKTI 2015 - 2021
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
DESA PETIR KECAMATAN PETIR KABUPATEN SERANG
MASA BHAKTI 2015 - 2021
PEMBINA
FUNGSIONAL : HAMBALI
PEMBINA
TEKNIS : LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BADAN
PENGAWAS DESA
KETUA : ODIH MULYADI
KETUA : ODIH MULYADI
SEKRETARIS : EKO
BENDAHARA : ENDOY
SEKSI – SEKSI :
A.
KEROHANIAN : 1. AGUS
2. DEDE SADELI
3. EMAN
4. ACIM
5. IKRO
6. SAEPUL
B.
OLAHRAGA : 1. AYAT
2. RIDWAN
3. ADAM
4. UMUL
5. SUTANTO
6. AJIS
C.
HUMAS : 1. AHMAD
YANI
2. MUKRI
3. ANAS
4. RAYA
5. ENCEP
6. JULI
7. WAWAN KOPRAL
8. AHMAD
D. KESENIAN : 1.
A.NAJIULLAH
Spd
2. AJIJI
3. JAYA
4. ULUNG
5. NANA
6. WARDI
E. KEWIRAUSAHAAN : 1.
RUDIN
2. EPI.B
3. PARDI
4. NARDI
5. DAHYANI
6. BAGAS
Ditetapkan Di : Petir
Pada
Tanggal :
30 Agustus 2015
Kepala Desa Petir
HAMBALI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar