Sabtu, 30 April 2016

SK KARANG TARUNA DESA PETIR

KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
NOMOR : 240/KEP-05/DS.157/VIII/2015

TENTANG
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
DESA PETIR KECAMATAN PETIR KABUPATEN SERANG
MASA BHAKTI 2015 - 2021
 
KEPALA DESA PETIR
Menimbang
:
a.
Bahwa Karang Taruna Merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial
b.
Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan, dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan perjuangan dan pengabdian terutama dibidang kesejahteraan social.



c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa Petir tentang pengukuhan Kepengurusan Karang Taruna Desa Petir Kecamatan Petir Kabupaten Serang Masa Bhakti 2015 - 2021.
Mengingat
:
1.

2.

3.

4.


5.


6.
Undang - undang No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan - ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
Undang - undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.
Undang - undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
Memperhatikan
:
Hasil Temu Karya Karang Taruna Desa Petir pada di Desa Petir Kecamatan Petir .

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama



Kedua


Ketiga
:



:


:
Mengukuhkan Kepengurusan Karang Taruna Desa Petir Kecamatan Petir Kabupaten Serang Periode 2015 s/d 2021 sebagai tersebut pada lampiran Keputusan ini.
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Karang Taruna Desa Petir.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan Di : Petir
Pada Tanggal  : 30 Agustus 2015
Kepala Desa Petir




HAMBALI                                               


Tembusan disampaikan kepada :
1.   Yth. Camat Petir
2.   Yth. Ketua BPD Desa Petir
3.   Yth. Ketua Karang Taruna Desa Petir
4.   Yang bersangkutan untuk diketahui.



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor : 240/KEP-05/DS-157/VIII/2015
Tanggal : 30 Agustus 2015

TENTANG
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
DESA PETIR KECAMATAN PETIR
KABUPATEN SERANG
MASA BHAKTI 2015 - 2021

PEMBINA FUNGSIONAL                   :         HAMBALI
PEMBINA TEKNIS                    :         LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
                                                          BADAN PENGAWAS DESA
KETUA                                     :         ODIH MULYADI
SEKRETARIS                           :         EKO
BENDAHARA                           :         ENDOY

SEKSI – SEKSI :
A.   KEROHANIAN                    :         1. AGUS
2. DEDE SADELI
3. EMAN
4. ACIM
5. IKRO
6. SAEPUL

B.   OLAHRAGA                        :         1. AYAT
2. RIDWAN
3. ADAM
4. UMUL
5. SUTANTO
6. AJIS

C.   HUMAS                              :         1. AHMAD YANI
2. MUKRI
3. ANAS
4. RAYA
5. ENCEP
6. JULI
7. WAWAN KOPRAL
8. AHMAD

D.  KESENIAN                         :         1. A.NAJIULLAH  Spd
2. AJIJI
3. JAYA
4. ULUNG
5. NANA
6. WARDI

E.   KEWIRAUSAHAAN             :         1. RUDIN
2. EPI.B
3. PARDI
4. NARDI
5. DAHYANI
6. BAGAS



 Ditetapkan Di : Petir
Pada Tanggal  : 30 Agustus 2015
Kepala Desa Petir



 HAMBALI

                                                                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar