Kamis, 28 April 2016

SK POSYANDU DESA PETIR KECAMATAN PETIR

 

 PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
KECAMATAN PETIR
DESA PETIR
Jl. Raya Petir Baros Km.12 No. 157  Serang – Banten Kode Pos.42172




KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
NOMOR : 445.8/KEP-13/DS-157/X/2015

TENTANG
PENUNJUKAN KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
DESA PETIR KECAMATAN PETIR

KEPALA DESA PETIR

 Menimbang
:
a.

 

b.


c.
Bahwa Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan salah satu wadah pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan kesehatan, pemantapan pelaksanaan Keluarga Berencana (KB), peningkatan kesehatan ibu dan balita serta untuk mewujudkan keluarga berkualitas;
bahwa dalam penyelenggaraan program Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dilaksanakan oleh kader Posyandu di wilayah Desa Petir Kecamatan Petir Kabupaten Serang;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, untuk membentuk dan mengangkat Kader Posyandu perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Petir.

Mengingat
:
1.



 2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu ;



3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;











4.


5.



6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;

Surat Keputusan Bersama: Menteri Dalam Negeri/Menteri Kesehatan/Kepala BKKBN. Masing-masing Nomor: 23 Tahun 1985, Nomor: 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, Nomor: 1I2/HK-011/A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu
Memperhatikan

:
Peran dan fungsi Posyandu di lingkungan masyarakat yang merupakan ujung tombak pelayanan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.



     
          MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:

KESATU
:

Membentuk dan menunjuk nama-nama Kader Posyandu tersebut di Desa Petir Kecamatan Petir sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA
:

Kader Posyandu tersebut mempunya tugas sebagai berikut :
1.   Mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kader;
2. Melaksanakan dan menerapkan hasil pembinaan pada kegiatan Posyandu setiap bulannya;
3. Mencatat hasil penimbangan Posyandu dan merekapnya;
4.   Membuat laporan hasil penimbangan Posyandu kepada Kepala Desa Petir.
KETIGA
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
                                                                  




Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 30 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR


                  HAMBALI











Tembusan disampaikan kepada :
1.   Yth. Camat Petir
2.   Yth. Ketua TP.PKK Petir
3.   Yth. Kepala Puskesmas Kecamatan Petir
4.   Yang bersangkutan untuk diketahui.



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor         : 445.8/KEP-13/DS-157/X/2015
Tanggal       : 30 Oktober 2015


KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
DESA PETIR KECAMATAN PETIR


1.   PEMBINA                  : HAMBALI
2.   KETUA                      : HJ. SOPIAH
3.   SEKRETARIS            : NENG AAS ROSIDAH
4.   BENDAHARA            : EEM SUHAEMAH

A.   POSYANDU TUNAS MAWAR
  1. KETUA                 : HJ. SOPIAH
  2. SEKRETARIS        : ROHAMAH
  3. BENDAHARA        : EEM SUHAEMAH
  4. ANGGOTA            : MUDAWIYAH
 SUHAEBAH
B.   POSYANDU MELATI
  1. KETUA                 : NENG AAS ROSIDAH
  2. SEKRETARIS        : SUSI MULYASARI
  3. BENDAHARA        : MURNAWATI
  4. ANGGOTA            : HAERIAH
 SUNIAH
C.   POSYANDU TERATAI
  1. KETUA                 : MAESAROH
  2. SEKRETARIS        : NURSIFAWATI
  3. BENDAHARA        : JULAEHA
  4. ANGGOTA            : NURHASANAH
  IROH
  1. POSYANDU HARAPAN MEKAR
  1. KETUA                 : SOLEHA
  2. SEKRETARIS        : MUNAH
  3. BENDAHARA        : AMAH
  4. ANGGOTA            : ALIYAH
 NENENG ROSLIYAH








Ditetapkan di  : Petir
Pada tanggal   : 30 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR


                  HAMBALI



1 komentar: