PEMERINTAH
KABUPATEN SERANG
KECAMATAN PETIR
DESA PETIR
Jl.
Raya Petir Baros Km.12 No.
157 Serang – Banten Kode Pos.42172
KEPUTUSAN
KEPALA DESA PETIR
NOMOR
: 445.8/KEP-13/DS-157/X/2015
TENTANG
PENUNJUKAN KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)
DESA PETIR KECAMATAN PETIR
KEPALA
DESA PETIR
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
Bahwa Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan salah satu wadah
pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan
kesehatan, pemantapan pelaksanaan Keluarga Berencana (KB), peningkatan
kesehatan ibu dan balita serta untuk mewujudkan keluarga berkualitas;
bahwa dalam penyelenggaraan program Pos Pelayanan
Terpadu (Posyandu) dilaksanakan oleh kader Posyandu di wilayah Desa Petir
Kecamatan Petir Kabupaten Serang;
bahwa berdasarkan
pertimbangan huruf a dan b diatas, untuk
membentuk dan mengangkat Kader Posyandu perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa Petir.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
|
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
3475);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos
Pelayanan Terpadu ;
|
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2011tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan
Terpadu;
|
|
|
4.
5.
6.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi
kependudukan;
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian
Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;
Surat Keputusan Bersama: Menteri Dalam Negeri/Menteri
Kesehatan/Kepala BKKBN. Masing-masing Nomor: 23 Tahun 1985, Nomor:
21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, Nomor: 1I2/HK-011/A/1985 tentang penyelenggaraan
Posyandu
|
Memperhatikan
|
|
:
|
Peran dan
fungsi Posyandu di lingkungan masyarakat yang merupakan ujung tombak
pelayanan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
:
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
KESATU
|
:
|
|
Membentuk
dan menunjuk nama-nama Kader Posyandu tersebut di Desa Petir Kecamatan Petir
sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
|
Kader Posyandu
tersebut mempunya tugas sebagai berikut :
1.
Mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kader;
2. Melaksanakan dan menerapkan hasil pembinaan pada kegiatan Posyandu setiap
bulannya;
3. Mencatat hasil penimbangan Posyandu dan merekapnya;
4.
Membuat laporan hasil penimbangan Posyandu kepada Kepala Desa Petir.
|
KETIGA
|
:
|
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan
perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Petir
Pada tanggal : 30 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR
HAMBALI
Tembusan disampaikan
kepada :
1. Yth. Camat Petir
2. Yth. Ketua TP.PKK
Petir
3. Yth. Kepala Puskesmas
Kecamatan Petir
4. Yang bersangkutan
untuk diketahui.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PETIR
Nomor : 445.8/KEP-13/DS-157/X/2015
Tanggal : 30 Oktober 2015
KADER POS PELAYANAN
TERPADU (POSYANDU)
DESA PETIR KECAMATAN PETIR
1. PEMBINA :
HAMBALI
2. KETUA : HJ. SOPIAH
3. SEKRETARIS :
NENG AAS ROSIDAH
4. BENDAHARA :
EEM SUHAEMAH
A. POSYANDU TUNAS MAWAR
- KETUA : HJ. SOPIAH
- SEKRETARIS : ROHAMAH
- BENDAHARA : EEM SUHAEMAH
- ANGGOTA : MUDAWIYAH
SUHAEBAH
B. POSYANDU MELATI
- KETUA : NENG AAS ROSIDAH
- SEKRETARIS : SUSI MULYASARI
- BENDAHARA : MURNAWATI
- ANGGOTA : HAERIAH
SUNIAH
C. POSYANDU TERATAI
- KETUA : MAESAROH
- SEKRETARIS : NURSIFAWATI
- BENDAHARA : JULAEHA
- ANGGOTA : NURHASANAH
IROH
- POSYANDU HARAPAN MEKAR
- KETUA : SOLEHA
- SEKRETARIS : MUNAH
- BENDAHARA : AMAH
- ANGGOTA : ALIYAH
NENENG ROSLIYAH
Ditetapkan di : Petir
Pada tanggal : 30 Oktober 2015
KEPALA DESA PETIR
HAMBALI
makasih SK Kader Posyandu Desa sangat bermanfaat..
BalasHapus